Ketahuilah! Jika Salah Sasaran, Zakat Fitrah Tak Bernilai Pahala, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

19 April 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah /pixabay/

PORTAL SULUT - Dalam bulan Ramadhan, selain sholat dan puasa, ada salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap umat muslim.

Zakat fitrah adalah Rukun Islam yang keempat, yang merupakan kewajiban setiap muslim di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa Allah SWT berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”.

Baca Juga: Wudhu Tanpa Busana Sah, Tapi Ini Resikonya Kata Habib Novel Alaydrus!

Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat mal, zakat fitrah di bulan Ramadhan, lanjut Ustadz Khalid Basalamah.

Zakat itu sebagai wujud kepedulian terhadap orang yang kurang mampu seperti di bulan Ramadhan.

Juga wujud syukur di bulan Ramadhan dari orang yang telah menerima nikmat rezeki dari Allah SWT.

Zakat fitrah adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan apabila telah mencapai syaratnya sudah ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Keutamaan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan adalah sebelum melaksanakan sholat Ied. Lalu akan dibagikan setelah sholat selesai.

Lantas siapakah yang termasuk pada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan tersebut?

Dilansir PortalSulut.com melalui kanal Youtube Ceramahustadzkhalid, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak tahu mau makan apa pada hari itu, apalagi memikirkan makanan untuk besoknya.

Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Fidyah dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya

2. Miskin

“Orang yang mempunyai penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan, itu termasuk miskin,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

3. Mualaf

Mereka adalah umat kafir yang masuk Islam tapi belum memahami tentang ilmu agama. Maka ia berhak menerima Zakat Fitrah.

Dikatakan mualaf karena mereka masih labil, bisa saja berganti agama lagi.

4. Amil Zakat

Mereka yang mengurusi Zakat baik perorangan maupun lembaga, mereka berkah menerima Zakat tapi maksimal 1/8 bagian saja.

5. Ibnusabil

Orang yang terputus perjalannya. Misalkan sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung lalu ia dirampok.

“Tidak mempunyai harta benda karena hilang di perjalanan,” lanjutnya.

Baca Juga: Bisa Jadi Zina Hingga Jatuh Talak Jika Hubungan Suami Istri Tinggalkan Kewajiban ini, Kata Syekh Ali Jaber

6. Fi sabilillah

Banyak pendapat yang mengatakan semua bentuk ikhtiar di jalan Allah termasuk jihad fi sabilillah.

Tapi itu tidak mewajibkan mereka menerima Zakat Fitrah. Harusnya diberikan pada orang-orang yang tengah berperang membela Islam.

7. Orang telilit hutang

Walaupun awalnya konglomerat tapi misalkan bangkrut dan terlilit hutang, mereka bisa menerima Zakat Fitrah.

8. Pembebasan budak

Zakat boleh digunakan untuk membebaskan budak yang diambil oleh majikannya untuk dipekerjakan.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, 8 Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut hukumnya mutlak dan wajib dipahami para amil zakat.

Lantas bagaimana jika zakat fitrah diberikan kepada pada orang yang salah atau salah sasaran? bagaimana hukumnya?

Misalnya, kita berikan zakat pada orang yang kita kira fakir atau miskin. Lalu kemudian baru diketahui bahwa orang tersebut adalah orang kaya.

Baca Juga: Malam Jumat Bukan Sunnah Rasul Untuk Berhubungan Suami Istri, Kenapa? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Seperti yang dikutip dari beberapa sumber, apabila ada seseorang yang salah menyalurkan zakat kepada orang yang sebenarnya tidak berhak menerimanya, maka kewajiban zakat tersebut belum gugur.

Meskipun saat memberikan ia memiliki dugaan kuat kalau ia tidak salah sasaran. Kaidah fikih mengatakan:

لا عبرة بالظن البين خطؤه

Artinya: “Tidak ada pertimbangan hukum dengan dugaan yang nyata-nyata keliru.”

Maka dengan hal tersebut ia harus mengeluarkan harta lagi untuk menunaikan kewajiban zakat tersebut.

Selain itu, ia tidak boleh meminta kembali harta yang sudah terlanjur diserahkannya.

Kecuali apabila saat menyerahkan ia sudah menjelaskan pada si penerima bahwa itu adalah zakat.***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler