PORTAL SULUT - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Syarat lainnya memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Satu Perbuatan Ini, Ustadz Adi Hidayat: Tinggalkan Karena Hidupmu Tak Akan Tenang
Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa,
Bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.
Pembayaran zakat fitrah dapat diwakilkan oleh orang lain seperti orangtua atau saudara.
Namun, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam bacaan niat zakat fitrah seperti dikutip PortalSulut.com dari Baznas RI via Pikiran-Rakyat.com: