PORTAL SULUT - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya tidak semua fakir miskin berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya menyebut ada patokan dalam pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin.
Baca Juga: 3 Tanggal Lahir yang Dapat Berkah dan Pahala Besar di Pertengahan Ramadhan, Ternyata ini Alasannya
Ada beberapa ciri fakir miskin yang berhak menerima zakat fitrah.
Adapun orang fakir miskin kata Buya Yahya disesuaikan dengan kondisi tempat tinggalnya.
"Pemberian zakat kepada fakir miskin disesuaikan dengan kampung (tempat tinggalnya)," kata Buya Yahya dinukil portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, 17 April 2022.
Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir di kota besar.