4 Masalah Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Ustadz Abdul Somad: Masalahnya Setelah Melahirkan

16 April 2022, 18:39 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan masalah menikahi wanita hamil duluan. /You Tube/@Ustadz Abdul Somad Official/

 

PORTAL SULUT – Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada 4 masalah jika menikahi wanita yang hamil duluan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, masalahnya akan muncul setelah wanita melahirkan.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan perkara ini karena banyak pertanyaan yang muncul soal menikahi wanita yang hamil duluan.

Baca Juga: Kumpulan Tanda Hadirnya Malam Lailatul Qadar Dibulan Suci Ramadhan, Cek Sekarang Juga!

Ustadz Abdul Somad menjelaskan lengkap sebagaimana dikutip dari video di kanal Youtube TAMAN SURGA. NET dengan judul "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" yang diunggah pada Februari 2022.

Perihal hukum menikahi wanita yang hamil duluan, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tetap sah.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.

Empat imam, lanjut Ustadz Abdul Somad, telah sepakat bahwa wanita hamil duluan jika dinikahkan oleh KUA maka sah.

Baca Juga: Mbah Moen Bongkar Rahasia di Balik Angka 17: Ada Kaitan dengan Malam Nuzulul Quran

 "Empat pendapat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Syafi'i sepakat bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA maka nikahnya sah.”

“Sah baik itu hukum negara maupun agama. Tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, yang jadi masalah ketika menikahi wanita hamil duluan adalah setelah melahirkan.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang lebih popular dengan sebutan UAS ini lalu mengungkapkan 4 masalah dan penjelasannya.

Baca Juga: Pertanda Keberuntungan! Inilah 3 Arti Kucing Melahirkan di Dalam Rumah Menurut Kaca Mata Islam

1.Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 7 Tanda Spritual ini Menandakan Jodohmu Sudah Semakin Dekat

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita yang hamil duluan.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler