PORTAL SULUT - Seorang pria di China dihukum mati setelah terbukti membakar mantan istrinya yang sedang bikin konten di media sosial (medsos).
Perempuan tersebut sempat dirawat selama setengah bulan di rumah sakit setelah peristiwa pembakaran itu, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Mahkamah Agung Rakyat China memvonis bersalah Tang Lu dengan hukuman mati dan proses hukum tersebut sudah dilakukan pihak pengadilan Sichuan.
Baca Juga: Keluarga Ini Menziarahi Makam yang Salah Selama 17 Tahun
Pelaku pembakaran tersebut bernama Tang Lu. Ia berasal dari Provinsi Sichuan, China. Sementara korbannya bernama Lamu.
Tang Lu membakar perempuan itu hidup-hidup hingga tewas.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 14 September 2020 saat Tang mendatangi rumah orangtua mantan istrinya itu.
Ia kemudian menyiramkan bensin dan membakar Lamu yang sedang livestreaming di dapur rumah itu.
Korban biasanya membagikan video di akun Douyin tentang kehidupan sehari-hari di kampung halamannya.
Akunnya memiliki sekitar 75.000 pengikut di Douyin, aplikasi berbagi video mirip dengan Tiktok.
Lamu menjalani perawatan di rumah sakit selama setengah bulan, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.