PORTAL SULUT - Sebanyak 4.074,4 kilogram mi instan asal Indonesia ditolak masuk ke Taiwan baru-baru ini lantaran kandungan residu pestisida.
Temuan kandungan residu pestisida di atas ambang juga membuat produk mi instan asal Indonesia mendapat sanksi dari Taiwan.
Tak cuma Indonesia, produk-produk dari beberapa negara juga ditolak masuk ke Taiwan, termasuk mi instan dari Filipina dan Jepang.
Baca Juga: Siput Segede Tikus Bikin Satu Kota di Florida Dikarantina, Bisa Sebabkan Meningitis pada Manusia
Alasan otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) Taiwan penolakan itu juga sama, yakni temuan residu pestisida yang berada di atas ambang
FDA Taiwan menyebut bahwa 19 kapal pengangkut, termasuk tujuh kapal pengangkut mi instan tertahan di pelabuhan karena Taipei menemukan kandungan residu pestisida yang begitu tinggi.
Disebutkan, kapal pengangkut itu menampung sebanyak 4.074,4 kg mi instan Indonesia dan 327,6 kg mi instan dari Filipina.
Kemudian berikutnya, sebanyak 56,96 kg mi instan dari Jepang juga ditolak masuk oleh Bea Cukai Taiwan.
Dengan jumlah mi instan dari Indonesia yang paling banyak ditolak karena kandungan residu pestisida, petugas Bea Cukai Taiwan menerapkan sanksi yang sesuai.
Disebutkan, Taiwan akan meningkatkan persentase sampel pemeriksaan terhadap setiap produk makanan dari Indonesia.
Artinya, setiap produk makanan dari Indonesia akan mendapat sampel pemeriksaan mencapai 20 persen.