Tanpa Ampun, Warga Inggris yang Jadi Tentara Bayaran Tetap Akan Dihukum mati

- 15 Juni 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Alexander Ermochenko/Reuters

PORTAL SULUT - Tiga tentara bayaran, dua di antaranya dari Inggris, yang membela Ukraina tampaknya tidak akan lolos dari hukuman mati.

Kendatipun mereka kesempatan banding atas keputusan Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang memvonis hukuman mati kepada mereka.

Kepala Republik Rakyat Donetsk (DPR) Denis Pushilin bahwa dirinya tidak melihat alasan untuk mengampuni tentara bayaran asing.

Baca Juga: Terlambat 9 Menit, Model Asal Thailand Meninggal Gara-gara Tersedak Daging Babi

"Pertama, saya harus dipandu oleh keputusan pengadilan. Berdasarkan pada pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan," kata Pushilin

"Saya tidak melihat alasan (dibatalkan), tidak ada prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan tentang pengampunan mereka," sambung dia

Kamis lalu, Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang diakui sebagai wilayah Rusia memvonis mati tiga orang.

Dua di antaranya warga negara Inggris, yakni Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta satu dari Maroko, yakni Saadoun Brahim.

Mereka dianggap telah berpartisipasi dalam 'permusuhan' di pihak angkatan bersenjata Ukraina sebagai tentara bayaran.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan.

Pada 6 Juni 2022, Mahkamah Agung DPR mulai mempertimbangkan kasus dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko tersebut.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya juga mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam sejumlah pasal yang berlaku.

Baca Juga: Gajah Liar Datang ke Pemakaman Korban yang Diibunuhnya, Ngamuk dan Kembali Injak-injak Mayat

Salah satunya Pasal 34 bagian 2 tentang kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Kemudian Pasal 323 tentang perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa, dan Pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR.

Diketahui sebelumnya, tentara Inggris ditangkap tentara Rusia ketika berperang untuk Ukraina.

Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah lantaran bekerja sebagai tentara bayaran.

Tentara Inggris yang berperang untuk Ukraina itu akan dieksekusi setelah sidang pengadilan di Rusia.

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang didukung Rusia telah menjatuhkan hukuman mati kepada Aiden Aslin dan Shaun Pinner atas tuduhan berperang melawan tentara Vladimir Putin sebagai tentara bayaran.

Ketiga pria tersebut diberi waktu satu bulan oleh pengadilan untuk mengajukan banding atas keputusan yang memberatkan itu.

Aiden Aslin dan Shaun Pinner diketahui telah mengaku mengikuti pelatihan dalam rangka melakukan kegiatan teroris yang melanggar Pasal 232 KUHP DPR.

Brahim dan Shaun Pinner juga mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dengan paksa (Pasal 323 KUHP DPR).

Baca Juga: Boneka Santet dengan Tempelan Wajah Vladimir Putin Ditemukan di Sejumlah Kuil di Jepang

Pemerintah Inggris 'sangat prihatin' dengan berita tersebut, dengan juru bicara No. 10 menambahkan, telah berbicara beberapa kali jika tawanan perang tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikitan-Rakyat.com dengan judul "Tak Punya Alasan, Rusia dan Pemimpin Donetsk Tidak Akan Ampuni Tentara Bayaran Inggris dari Hukuman Mati".***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah