Rusia Terbitkan Daftar 25 Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat, Indonesia Salah Satu?

- 9 Maret 2022, 17:42 WIB
Vladimir Putin bersama Presiden Jokowi.
Vladimir Putin bersama Presiden Jokowi. /dok. Russian Embassy Jakarta/

PORTAL SULUT - Rusia menerbitkan daftar negara yang dianggap tidak bersahabat dengan mereka.

Hal itu dijelaskan melalui situs resmi pemerintah Rusia terkait negara yang dianggap tidak bersahabat terhadap warga dan perusahan Rusia.

Dari edaran yang diterbitkan, Rusia mengeluarkan daftar 25 negara negara yang dianggap tidak bersahabat.

Baca Juga: Inilah 3 Weton Pria Yang Cocok Dijadikan Pasangan, Menurut Kitab Primbon Jawa

Apakah Indonesia termasuk pada daftar tersebut?

Indonesia rupanya tidak masuk daftar oleh Rusia tersebut, namun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rusia dan Ukraina untuk menghentikan perang.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga mengatakan kedua negara itu adalah bersahabat dan tetap memegang prinsip kebijakan luar negeri yang bebas aktif.

"Kita harus melihat situasi yang berkembang di Ukraina ini secara jernih. Ukraina dan Rusia adalah sahabat dekat Indonesia. Indonesia ingin membangun persahabatan yang lebih kuat dengan kedua negara tersebut," kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Selasa, 1 Maret 2022.

Sementara itu, dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Jerussalem post, warga negara dan perusahaan Rusia harus mengajukan izin khusus untuk berurusan dengan entitas asing yang 'tidak bersahabat'. 

Daftar negara asing yang dianggap Rusia telah melakukan 'indakan tidak bersahabat' terhadap Rusia, perusahaan dan warga Rusia diterbitkan di situs web pemerintah Rusia pada hari Senin.

Untuk Negara, organisasi internasional, dan wilayah yang dianggap tidak bersahabat meliputi:

1. Australia

2. Albania

3. Andorra

4. Inggris Raya

5. Anguilla

6. Kepulauan Virgin Britania Raya

7. Gibraltar

8. Negara anggota Uni Eropa

9. Islandia

10. Kanada

11. Liechtenstein

12. Mikronesia

13. Monaco

14. Selandia Baru

15. Norwegia

16. Republik Korea

17. San Marino

18. Makedonia Utara

19. Singapura

20. Amerika Serikat

21. Taiwan

22. Ukraina

23. Montenegro

24. Swiss

25. Jepang

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, di Hari Minggu Legi, Kliwon, Pahing dan Wage Sangat Baik Untuk Membeli Barang Ini

Daftar tersebut dibuat sebagai bagian dari serangkaian undang-undang untuk mengikuti keputusan Sabtu oleh Presiden Rusia Vladimir Putin untuk "langkah-langkah ekonomi sementara untuk memastikan stabilitas keuangan Federasi Rusia."

Bagian dari langkah-langkah yang harus ditegakkan oleh daftar tersebut adalah undang-undang yang memungkinkan warga negara, perusahaan, dan badan negara Rusia untuk membayar kembali kreditur asing dalam rubel.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah