PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para pedagang, pasalanya di tahun 2022 kelompok pedagang kembali mendapat bantuan.
Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 segera cair.
Penerima BLT UMKM berlaku bagi Warga Negera Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Cuma Ada 3 Weton yang Mudah Sukses dan Kaya di Tahun 2022, Weton Kamu Bukan?
BLT UMKM atau BPUM bertujuan untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi COVID-19.
Pencairan BLT UMKM tahun 2022, telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
BLT UMKM tahun 2022 akan disalurkan kepada 2,76 juta keluarga.
Setiap penerima BLT UMKM, akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2022, penerima BLT UMKM dibagi menjadi beberapa kelompok penerima.
Baca Juga: Inilah Tanggal Lahir Orang-orang Suci, Bijaksana, Bahkan Tercerahkan, Tingkat Spiritualitas Mereka Sangat Ting
Diantanya 1 juta kelompok pedagang kaki lima.
Serta 1,76 juta untuk pemilik pedagang, nelayan, dan keluarga ekonomi miskin.
Adapun jadwal penyaluran BLT UMKM, direncanakan pada kuartal 1 2022.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022?
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan;
4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
Baca Juga: Inilah Tanggal Lahir Orang-orang Suci, Bijaksana, Bahkan Tercerahkan, Tingkat Spiritualitas Mereka Sangat Ting
5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
6. Memiliki NIB dan SKU;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu KK.
Itulah informasi terkait bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2022, semoga bermanfaat.***