TERBARU! Bansos PKH Tahap I Tahun 2022 Cair, Ini Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan, Cek Sekarang

- 6 Februari 2022, 12:06 WIB
TERBARU! Bansos PKH Tahap I Tahun 2022 Cair, Ini Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan, Cek Sekarang
TERBARU! Bansos PKH Tahap I Tahun 2022 Cair, Ini Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan, Cek Sekarang /Ali Bakti/Bagikan Berita



PORTAL SULUT - Kementerian Soaial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Penerima Bansos PKH tahap I tahun 2022, diperuntukan bagi pemerima yang memenuni syarat.

Kemensos membagi empat tahap jadwal pencairan Bansos BLT, yang akan cair pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Februari-Maret 2022 Banjir Bansos Dari Pemerintah, Berikut Syarat Serta Penjelasannya

Pastikan penerima Bansos PKH telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut jadwal pencairan Bansos PKH tahap I tahun 2022

1. Pencairan tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima bantuan.
Sedangkan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau di kantor pos.

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, terdiri dari 5 golongan.


1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Rp1,2 Juta bagi 890 Warga Kota Kotamobagu Sudah Cair di BNI

Berikut ini  syarat penerima bansos PKH tahun 2022;

1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;

2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.

Maka,  dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat.

Setelah mendaftar, masyarakat dapat langsung cek online daftar penerima Bansos PKH tahun 2022, melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi

3. Pilih Kabupaten

4. Pilih Kecamatan

5. Pilih Desa/Kelurahan

6. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP

7. Ketikkan 8 huruf kode yang ada dalam kotak kode

8. Klik tombol CARI DATA
9. Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima bantuan sesuai Wilayah yang input.

Itulah informasi seputar Bansos PKH tahap I tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah