Cara Mudah Dapat BLT UMKM Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan

- 6 Februari 2022, 12:12 WIB
Cara Mudah Dapat BLT UMKM Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan
Cara Mudah Dapat BLT UMKM Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan /WartaSumbawa



PORTAL SULUT - BLT UMKM tahun 2022 akan segera dicairkan, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria.

BLT adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, dalam masa COVID-19.

Berikut ini cara daftar dan syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM tahun 2022.

Baca Juga: TERBARU! Bansos PKH Tahap I Tahun 2022 Cair, Ini Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan, Cek Sekarang

BLT UMKM tahun 2022 akan disalurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Setiap keluarga penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2022 penerima BLT UMKM dibagi menjadi beberapa kelompok.

Kelompok pedagang kaki lima sebanyak 1 juta, sedangkan 1,76 juta untuk pemilik warung, nelayan, dan keluarga ekonomi miskin.

Jadwal penyaluran BLT UMKM direncanakan Presiden pada kuartal 1 tahun 2022.

Cara pendaftaran BLT UMKM:

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di wilayah domisili;

2. Saat pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP, KK, dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha);

3. Mengisi form pendaftaran lengkap yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM;

4. Berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.

5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung.

Baca Juga: SEGERA CAIR! BLT UMKM Rp600 Ribu, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat dan Kriteria

6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT Dokumen yang harus disediaka calon penerima BLT UMKM.

Syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan KK


3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD

4. Memiliki NIB atau SKU

5. Memiliki usaha berskala mikro

6. Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pun kredit perbankan lainnya.

Itulah informasi seputar penerima BLT UMKM, jika mengacu pada tahun 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah