Sebuah laporan dari The Blueprint Institute menunjukkan, pada tahun lalu belum cukup 100 stasiun pengisian baterai per sejuta orang di Australia, sementara di Eropa sudah ada 400 stasiun per sejuta orang.
Amerika Serikat sendiri, yang sama-sama tertinggal dalam mobil listrik dan tidak berniat menandatangani larangan mobil BBM pada 2035, ternyata mengoleksi dua kali lebih banyak stasiun pengisian baterai dibanding Australia.
Pemerintah Indonesia sendiri mulai serius dalam membangun industri mobil listrik nasional.
Salah satu keseriusannya dengan keluarnya aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battey Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan road map (peta jalan) untuk skema importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam kondisi terurai lengkap dan terurai tidak lengkap.***