Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk Azan dan Iqamat.
Surat edaran ini juga diunggah di akun Twitter @Saudi_Moia pada 23 Mei 2021.
"Yang Mulia Menteri Urusan Islam Dr. Abd al-Latif Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran ke semua cabang kementerian yang menetapkan bahwa pegawai masjid diinstruksikan untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk menaikkan azan dan akomodasi saja , dan bahwa tingkat kenyaringan di perangkat tidak melebihi sepertiga," tulisnya. (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Arab Saudi Keluarkan Instruksi: Pengeras Suara di Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat”.