Mulai 1 Juni 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

- 25 Mei 2021, 08:38 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto diminta Presiden Jokowi untuk memperketat PPKM Mikro di sejumlah wilayah pasca libur Lebaran.*
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto diminta Presiden Jokowi untuk memperketat PPKM Mikro di sejumlah wilayah pasca libur Lebaran.* /ANTARA/Humas Setkab-Rahmat

PORTAL SULUT – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), menyampaikan Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang.

Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, [tanggal] 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya, seperti dilangsir dari laman resmi setkab.go.id, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Lebihh jauh Airlangga memaparkan, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatra. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Dalam keterangannya, Ketua KPCPEN juga memaparkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x