Syarat yang Harus Disiapkan Saat akan Berkunjung ke Singapura

30 November 2020, 11:57 WIB
Patung Merlion, salah satu ikon Singapura. /Instagram @visit_singapore./

PORTAL SULUT - Singapura telah menerapkan uji coba pengaturan jalur cepat (Fast Lane arrangement) bersama negara lain untuk membuka kembali perbatasan secara bertahap yang memungkinkan warganya untuk melakukan aktivitas penting di luar negeri dan juga sebaliknya. Untuk masuk ke negara ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan.

Indonesia bersama Singapura, Malaysia, Tiongkok, Brunei Darussalam, Jepang dan Republik Korea tergabung dalam Reciprocal Green Lane (RGL) yang memungkinkan dimulainya kembali perjalanan pendek untuk keperluan bisnis dan perjalanan resmi penting.

Keberangkatan

Untuk masuk ke Singapura setiap pengunjung dari negara lain wajib mendaftar SafeTravel Pass (STP) melalui badan pemerintah atau perusahaan yang menjadi sponsor atau yang memberikan undangan untuk datang ke Singapura sehingga kunjungan ini tidak memungkinkan atas nama pribadi.

Baca Juga: BMKG: Daerah-daerah ini Wajib Waspada 30 November Hingga 2 Desember 2020

Perusahaan atau badan pemerintah yang menjadi sponsor itu nantinya akan mengajukan STP atas nama Anda. Persetujuan atau penolakan STP akan diberikan kepada sponsor yang selanjutnya diteruskan kepada Anda.

Pengunjung juga harus memiliki SG Arrival Card (SGAC) yang terdiri dari surat keterangan sehat berupa hasil tes PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan dan melaporkan akomodasi dan rencana perjalanan melalui aplikasi Safe Travel Concierge (STC).

Perihal rencana perjalanan, pengunjung hanya bisa singgah di tempat-tempat bisnis, hotel dan melakukan kontak terbatas dengan warga setempat. Ini berarti pengunjung tidak diperkenankan mengunjungi tempat rekreasi, shopping ataupun melakukan janji temu pribadi kecuali masuk dalam pengajuan rencana perjalanan terkontrol.

RGL sendiri mensyaratkan rencana perjalanan paling lama hanya 10 hari dan tidak diizinkan untuk memperpanjang. Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan untuk membawa anggota keluarga lain dari Indonesia saat kunjungan.

Misalnya, dalam melakukan perjalanan bisnis, Anda mengajak anggota keluarga untuk turut serta, dengan tujuan saat ada pertemuan bisnis, pihak keluarga bisa melakukan rekreasi atau shopping. Hal tersebut sangat tidak diperkenankan dan jika ketahuan melanggar bisa mendapat sanksi tertentu yang akan merugikan Anda untuk kunjungan di kemudian hari.

"Pengundang wajib membuat itinerary bagi pengunjung dan sebagai organization agency guarantee yang akan stick to the itinerary. Pemerintah Indonesia sudah sepakat ini adalah aturannya," ujar Mohamed Firhan Abdul Salam, perwakilan Singapore Tourism Board Indonesia di Singapura beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KERAS! Presiden Jokowi Marah ke Gubernur DKI dan Jawa Tengah

Sebelum berangkat, pengunjung juga harus memesan tes PCR untuk kedatangan di bandara Changi, Singapura. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui aplikasi STC, nantinya Anda tinggal menunjukkan barcode pemesanan pada petugas imigrasi di Changi.

Tiba di Singapura

Semua dokumen seperti paspor, tiket, rencana perjalanan, surat persetujuan dari STP hingga hasil tes negatif PCR dari Indonesia harus dicetak dan ditunjukkan pada petugas imigrasi di bandara Changi. Saat semua pemeriksaan dokumen ini selesai, pengunjung akan diarahkan untuk menjalani tes PCR kedatangan yang berada di bandara.

Setelah melakukan tes, pengunjung kemudian akan diarahkan untuk mengambil token TraceTogether. Penggunaan token dan mengaktifkannya ini sifatnya wajib agar memudahkan pelacakan seandainya terdeteksi ada yang terkena COVID-19 dan mengunjung sedang berada di dekatnya.

Pengunjung kemudian dapat menuju area penjemputan, di mana sarana transportasi telah diatur sebelumnya dan akan langsung dibawa ke hotel. Pengunjung kemudian diminta untuk mengisolasi diri hingga hasil tesnya keluar, maksimal 48 jam.

Baca Juga: Bagaimana Nasib 1,1 Juta Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji? Ini Kabar Baik dan Buruknya

Jika hasilnya positif COVID-19, maka pengunjung akan langsung dijemput ambulans untuk melakukan perawatan medis. Biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pengunjung kecuali diikutkan asuransi oleh pihak sponsor.

Kepulangan

Sebelum kembali ke Indonesia, pengunjung diwajibkan untuk melakukan tes PCR setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan penerbangan pada klinik rujukan di Singapura. Hasil tes ini harus dibawa dan ditunjukkan saat check-in di bandara Changi dan pada petugas imigrasi di bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pengunjung juga wajib mengembalikan token TraceTogether di bandara Changi sebelum keberangkatan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler