Apakah Pelepasan KB Spiral Kini tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

- 23 Mei 2024, 05:18 WIB
Apakah Pelepasan KB Spiral Kini tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?/Dokumen Klikdokter
Apakah Pelepasan KB Spiral Kini tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?/Dokumen Klikdokter /

"Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, Sahabat dapat melakukan pelaporan melalui Website SIPP BPJS Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN di menu "Pengaduan Layanan JKN", WhatsApp Pandawa di 0811 8 165 165 pada menu "Pengaduan", atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan evaluasi dan peningkatan mutu layanan peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan yang dituju/dirujuk," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah