Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Baca Juga: Allah Lebatkan Hujan Rezeki Selama 5 Amalan Ini Dijaga, Ijazah Mbah Moen Agar Pekerjaan BERKAH
Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.
"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.
"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Kulit Glowing Berseri, Kerutan dan Mata Panda pun Hilang, Masker Herbal Ini Solusi dr. Zaidul Akbar
Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.
Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.
Itulah penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.***