PORTAL SULUT - Lion Air Group memerapkan persyaratan untuk setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik.
Persyaratan ini melai berlaku 17 Juli 2022 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Gerai Vaksin Buka di Bandara, Ini Jadwal dan Daftarnya
Dimana pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukan hasil PCR negatif
Lion Air Group melaksanakan ketentuan yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan terbang domestik adalah:
1. Usia > (di atas) 17 tahun
a. Vaksin ketiga (booster):
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-ANTIGEN atau RT-PCR