Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.
Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Tante dari pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan