Mengorek Kuping Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya

- 23 April 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi cotton swab atau korek kuping yang harus dihindari pemakaiannya terlalu sering di usia 40 tahun ke atas
Ilustrasi cotton swab atau korek kuping yang harus dihindari pemakaiannya terlalu sering di usia 40 tahun ke atas /PIXABAY

Baca Juga: Ini Alasan Sule Bungkam Soal Rumah Tangganya dengan Nathalie Holscher

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga menjelaskan hal tersebut di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar (Hlm. 286, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut).

واعلم أنه لا بد للصائم من الإمساك عن المفطرات وهو أنواع : منها الأكل والشرب وإن قل عند العمد وكذا ما في معنى الأكل والضابط أنه يفطر بكل عين وصلت من الظاهر إلى

الباطن في منفذ مفتوح عن قصد مع ذكر الصوم وشرط الباطن أن يكون جوفا وإن كان لا يحيل وهذا هو الصحيح

Artinya: Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan.

Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit.

Baca Juga: Rumah Tangga Elsa dan Nino Rusak, Mama Rosa Kembali Benci Aldebaran dan Andin, Ikatan Cinta 23 April 2021

Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya.

Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan” ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walaupun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih.

Berdasarkan 2 penjelasan kitab yang ditulis para ulama tersebut, dapat kita simpulkan bahwa mengorek kuping  dapat membatalkan puasa dikarenakan korek kuping dapat menjangkau rongga dalam.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x