Penjelasan Ulama Soal Mengobati Sariawan Saat Berpuasa

- 20 April 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi Sariawan
Ilustrasi Sariawan /Twitter

PORTAL SULUT – Salah satu yang kerap mengganggu puasa seseorang karena adanya sariawan di mulut.

Tentu sariawan cukup mengganggu. Tidak jarang sebagian orang memilih mengobatinya dengan obat oles atau kumur.

Apakah mengobati sariawan membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan dari para ulama dikutip dari nu.or.id pada Selasa 20 April 2021.

Para ulama sepakat bahwa masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Tahun 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow, Lengkap Per Kelas

Namun jika suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa.

Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:  

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi,” jelas Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, halaman 293.

Baca Juga: Gibran Teriaki Kaesang di Stadion Manahan Solo, Ada Apa?

Hukum di tersebut juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut.

Jika ternyata bekas obat sariawan (atsar) terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tidak merasa bahwa ada bagian dari obat (‘ain) yang masuk dalam tenggorokan maka puasanya tetap dihukumi sah.

Kenapa? Sebab aktivitas mulut dengan suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yang masuk ke bagian dalam tubuh.

Baca Juga: Hindari Tidur Setelah Makan Sahur, Bisa Sebabkan Diabetes dan Stroke

Hukum demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah.

“Dikecualikan dengan perkataan ‘benda’ (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi,” jelas Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, halaman 51.

Obat sariawan akan menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dengan air liur lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan tersebut air liurnya sudah bercampur dengan komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat adalah hal yang mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kartini 2021, Cocok Dituliskan di Media Sosial Atau Dikirim ke Kerabat

Referensi di atas sekaligus mengingatkan bagi orang yang menderita sariawan saat menjalankan puasa agar tidak menelan air liurnya yang sudah bercampur dengan darah yang muncul akibat penyakit sariawan yang melandanya, sebab menelan air liur yang bercampur dengan darah adalah hal yang dapat membatalkan puasa.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah