Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Kembali Disorot karena Digugat Rp1.8 Miliar atas Dugaan Penipuan

- 20 Februari 2023, 07:48 WIB
Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Kembali Disorot karena Digugat Rp1.8 Miliar atas Dugaan Penipuan
Jhon LBF, Pengusaha TikTokers Kembali Disorot karena Digugat Rp1.8 Miliar atas Dugaan Penipuan /TikTokers Jhon LBF, digugat, dugaan penipuan PT Lima Sekawan, Hive Five/Youtube

PORTAL SULUT - Pengusaha TikTokers, Henry Kurnia Adhi Sutikno atau dikenal sebagai Jhon LBF, kembali menjadi sorotan setelah digugat sebesar Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas dugaan penipuan yang dilakukannya melalui perusahaannya, PT Lima Sekawan (Hive Five).

Jhon LBF merupakan seorang pengusaha sukses asal Semarang, Jawa Tengah yang memiliki berbagai bisnis yang menjadi sumber kekayaannya salah satunya PT Lima Sekawan (Hive Five). Meski pernah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dia berhasil bangkit dan kini aktif membagikan motivasi di media sosial dan kini TikTokers ini digugat sebesar 1.8 miliar dengan dugaan penipuan oleh perusahaannya.

Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika PT Adidharma Ekaprana melakukan perjanjian dengan Hive Five yang diwakili oleh Jhon LBF dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah karena Jhon LBF mengaku bisa menangani kasus hukum. Namun, setelah uang diserahkan, kliennya mengalami banyak hal yang tidak wajar dan Jhon LBF ternyata tidak memiliki kompetensi hukum yang memadai.

Baca Juga: Masuk Minggu Keempat Februari, Cek Nama-nama yang Peserta Lulus PPPK Guru 2022 di Sini

Kuasa hukum penggugat, Arif Edison mengungkapkan bahwa setelah menerima upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya dan meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor. Laporan keuangan, audit, dan pajak yang dilakukan juga tidak beres.

Bahkan, Jhon LBF tidak memiliki bukti bayar beli sahamnya dan dengan modal Rp100 juta tidak memungkinkannya untuk membayar brand ambassador seperti Vicky Prasetyo dan memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam satu tahun.

Arif menyebut bahwa kasus ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, Arif menggugat perdata Jhon LBF dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus dugaan penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.

"Pihak kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) pada tanggal 28 Januari 2023. Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," ungkapnya.

Baca Juga: CEK DISINI! Ini Ciri Anda Lulus PPPK Guru 2022, P1, P2, P3 dan P Umum Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x