Dalam konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Arif juga mengungkapkan bahwa PT Adidharma Ekaprana merupakan korban dan Hive Five bukan milik Jhon LBF, tetapi milik Cindy Kurniawan. Pemiliknya diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu dan merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.
Arif memastikan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk meminta ganti rugi, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus penipuan seperti yang dialami oleh kliennya.
Semoga dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat tercapai dan masyarakat lebih waspada terhadap kasus penipuan yang bisa terjadi di sekitar mereka. Jhon LBF sendiri belum memberikan komentar terkait gugatan ini.
Namun, ia telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2021 setelah terlibat dalam beberapa kasus kontroversial, termasuk kasus dugaan penipuan lainnya dan kasus perseteruan dengan salah satu mantan karyawan yang juga sempat viral di media sosial. Semoga dengan adanya proses hukum ini, semua pihak dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan.***