Berkas Perkara Nikira Mirzani Segera Dilimpahkan Kejari Serang ke Pengadilan

- 3 November 2022, 20:59 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera melimpahkan berkas surat dakwaan untuk tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera melimpahkan berkas surat dakwaan untuk tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. /Dok. Polres Serang Kota/

PORTAL SULUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera melimpahkan berkas surat dakwaan untuk tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kejari Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

 Baca Juga: Ujaran Kebencian di Twitter Melonjak Usai Diakuisis Elon Musk

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.

Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 Baca Juga: CHEN EXO akan Tunjukkan Vokal yang Memukau Lewat Mini-album Mendatang

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Nikita Mirzani ditahan pihak kejaksaan pada 25 Oktober 2022 untuk selama 20 hari. Sebelumnya Nikita sempat menolak untuk ditahan,

Dia sempat berteriak histeris. "Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak dia saat itu.

Nikita sempat meminta penangguhan penahanan, namun kemudian ditolak Kejari Serang.

Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu (30/10/2022).

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah