Ini Alasan Kejaksaan Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

- 30 Oktober 2022, 23:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan tahanan Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan tahanan Nikita Mirzani. /Tangkap layar instagram @nikitamirzanimawardi_172/

PORTAL SULUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan tahanan Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid, memohon kepada Kejari Serang untuk menangguhkan penahanan.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya menolak permohonan itu.

 Baca Juga: Kabar Duka dari Angelina Sondakh, Ucapan Bela Sungkawa Penuhi Akun Instagaram-nya

Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy, Minggu, 30 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x