Kasus Konten Prank Laporan KDRT, Polisi Periksa Sopir dan Juruk Kamera Baim Wong

- 24 Oktober 2022, 17:46 WIB
Kasus prank KDRT Baim Wong. Polisi kembali memeriksa sopir dan kameraman Baim Wong pada Senin, 24 Oktober 2022.
Kasus prank KDRT Baim Wong. Polisi kembali memeriksa sopir dan kameraman Baim Wong pada Senin, 24 Oktober 2022. /Tangkapan layar Instagram @baimwong/

PORTAL SULUT - Proses hukum konten prank laporan KDRT yang menjerat pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali berlanjut.

Polisi kembali memeriksa sopir dan kameraman Baim Wong pada Senin, 24 Oktober 2022.

Keduannya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ITE terkait laporan prank laporan KDRT Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

 Baca Juga: Pemboikotan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Netizen Terbelah, Ini Sikap KPI

"Hari ini untuk laporan ITE (Baim Wong dan Paula Verhoeven) memanggil saksi driver dan kameraman," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam laporan kasus ITE Baim dan Paula ini, lanjut Nurma, penyidik telah memeriksa setidaknya lima saksi.

Polisi akan memeriksa tiga saksi lagi dari sopir dan kameraman. "Satu driver, dua kameraman," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi tengah mendalami dua laporan konten prank KDRT Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan, terkait dengan laporan palsu, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi.

Adapun laporan terkait Undang-undang ITE, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk saksi-saksi pada kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x