Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

- 30 September 2022, 20:36 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora/tangkapan layar dari youtube Cumicumi
Rizky Billar dan Lesti Kejora/tangkapan layar dari youtube Cumicumi /

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Allah Permalukan dan Rendahkan Orang yang Melakukan Ini Bersama Orang Lain Ucap Buya Yahya

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," katanya.

Zulpan juga memastikan kasus tersebut bakal ditangani secara professional oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan kepolisian akan menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Ternyata Selain Dosa Syirik, Ada Dosa yang Tak Diampuni oleh Allah, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Lanjut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman.”

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah