PORTAL SULUT – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora tengah diselidiki polisi.
Jika terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ancaman yang menanti Rizky Billar tak main-main.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Baca Juga: Selingkuhan Rizky Bilar Terbongkar? Sosok Artis Cantik Ini Diserbu Oleh Netizen
Menurutnya, dalam kasus Lesti Kejora baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dilansir dari PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.