Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka, Begini Pasal yang Dilanggarnya

- 25 Februari 2022, 08:39 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini,  Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

Baca Juga: Resmi Dirilis KAI 'Peaches' Versi Remix, EXO-L Wajib Tahu!

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Crazy Rich Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

Indra melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah