Teriak Histeris Tak Mau Ditahan, Nikita Mirzani: Kalian Jahat!

25 Oktober 2022, 22:40 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota akhirnya menahan Nikira Mirzani sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama Dito Mahendra. /Foto dok.: YouTube Trans TV/

PORTAL SULUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota akhirnya menahan Nikira Mirzani sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama Dito Mahendra.

Namun sesaat akan dibawa ke rumah tahanan, Nikita Mirzani ngamuk dan teriak histeris tak mau ditahan.

Nikita Mirzani sebenarnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Serang Kota pada 26 Mei 2022 namun tidak langsung ditahan.

Baca Juga: HoYoverse Luncurkan Keyboard Gaming Bertemakan Karakter Xiao Genshin Impact!

Pihak kepolisian kemudian melimpahkan berkas kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke Kejari Serang Kota.

Nikita Mirzani memenuhi panggilan Kejari Serang Kota terkait pelimpahan kasus pada 25 Oktober 2022 dan tiba di Kantor Kejaksaan di Jalan Pandeglang, Banten sekitar pukul 15.30 WIB.

Namun ketika hendak ditahan, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menolak untuk bersikap kooperatif.

Tampak dalam sebuah video sejumlah petugas Kejaksaan, Kepolisian, dan wartawan mendengar teriakan histeris Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di ruangan khusus Pelimpahan II Kejari Serang Kota.

“Siapa Dito Mahendra, siapa? kasih tahu saya, berapa kalian dibayar, kasi tahu saya?” teriak Nikita Mirzani sambil teriak histeris.

Dalam video lain, tampak Nikita Mirzani berdalih dirinya dinyatakan tak bersalah.

“Aku terbukti tidak salah di Jakarta Selatan, jangan gila kalian semua sama di mata hukum,” teriak Nikita Mirzani.

“Gak mau! (Ditahan) Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita Mirzani sambil berteriak.

 Baca Juga: Kasus Konten Prank Laporan KDRT, Polisi Periksa Sopir dan Juruk Kamera Baim Wong

Sebelumnya, usai proses pemeriksaan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Kota mengungkapkan bahwa sang artis resmi ditahan sebagai tahanan Kejaksaan.

“(Nikita Mirzani) akan menjadi tahanan kejaksaan, penahanan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022,” ungkap Fredy Simanjuntak Kepala Kejari Serang Kota.

Nikita Mirzani rencananya akan menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kota.

Nikita Mirzani dilaporkan seorang pengusaha bernama Dito Mahendra akibat sebuah unggahan story Instagram yang dinilai sudah mencemarkan nama baiknya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk dan Teriak Histeris Menolak Ditahan".***



Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler