Kondisi Terkini Lesti Kejora Setelah Dicekik dan Dibanting, Polisi Beber Jadwal Pemeriksaan Rizky Billar

3 Oktober 2022, 07:33 WIB
Begini kondisi terkini Lesti Kejora, polisi periksa Rizky Billar pekan depan. /Sumber Istimewa

PORTAL SULUT – Pedangdut Lesti Kejora mengalami beberapa luka di bagian tubuh setelah dicekik dan dibanting suaminya Rizky Billar pada 28 September 2022 lalu.

Lesti Kejora masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan Rizky Billar telah diagendakan pemeriksaannya oleh polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seperti penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa motif KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora dipicu dugaan perselingkuhan.

Baca Juga: Terbukti Ampuh, Ini Cara Menurunkan Kadar Asam Urat Secara Alami

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Dalam laporan Lesti Kejora, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik.

Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Baca Juga: TERBUKTI! Ijazah Pendek Pelancar Rezeki dari Habib Jamal Ba'agil: Dibaca 10 Kali Sehari

Polisi menyebut akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka memar. Korban juga sempat dicekik hingga dibanting oleh suaminya.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada Senin, 3 Oktober 2022.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, luka memar tersebut diperoleh Lesti lantaran Rizky mendorong serta membantingnya ke kasur. Selanjutnya, Rizky juga mencekiknya dan membantingnya di kamar mandi.

Dalam rincian laporan pihak kepolisian, kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesti Kejora alami luka lebam.

Namun demikian untuk memastikan lukanya di mana saja, Lesti pun divisium. Polisi masih menunggu hasilnya rampung.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Real Madrid vs Osasuna: El Real Tertahan oleh 10 Pemain Los Rojillos, Benzema Gagal Penalti

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya.

Polisi sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak Lesti Kejora. Dalam keterangan kepada polisi, kedua saksi mengaku menyaksikan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelas Endra Zulpan.

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.

Zulpan menjelaskan, dugaan KDRT itu terjadi di rumah Rizky dan Lesti di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyebut pasangan suami istri itu dua kali bertengkar sebelum akhirnya terjadi KDRT.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester City vs Manchester United: Pendukung Setan Merah Pulang Lebih Awal, Haaland-Fode

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia ketahui adanya perselingkuhan dari terlapor, lalu terjadi pertengkaran. Dan ini (pertengkaran) terjadi dua kali pada hari ini (28 September)," ungkapnya.

Pertengkaran pertama terjadi pada pukul 01.51 WIB. Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Lalu pertengkaran kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB.

"(Rizky) Melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali," jelasnya.

Lanjut Endra Zulpan, tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

Baca Juga: Sayuran yang Baik Untuk Penderita Asam Lambung

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.

Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membeber rencana pemeriksaan kepada Rizky Billar akan diperiksa kepolisian pada pekan depan.

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler