Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka, Begini Pasal yang Dilanggarnya

25 Februari 2022, 08:39 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

 

PORTAL SULUT - Kasus Judi Online Hingga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenakkan kepada Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka 24 Februari 2022 atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. Dikutip dari PMJNEWS

Selain itu, Crazy Rich ini juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.

Baca Juga: TAEYEON Sukses Puncaki 2 Kategori di Gaon dengan Full-Length Album ke-3 'INVU'

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.

Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri 24 Februari sekitar pukul 13.10 WIB.

Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Baca Juga: Resmi Dirilis KAI 'Peaches' Versi Remix, EXO-L Wajib Tahu!

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Crazy Rich Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

Indra melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler