Penerima PKH Tak Dapat BLT Mitigasi Rp600 Ribu, Ini Kriteria, Nama dan Jadwal Pencairan Februari 2024

- 12 Februari 2024, 11:00 WIB
Penerima PKH Tak Dapat BLT Mitigasi Rp600 Ribu, Ini Kriteria, Nama dan Jadwal Pencairan Februari 2024
Penerima PKH Tak Dapat BLT Mitigasi Rp600 Ribu, Ini Kriteria, Nama dan Jadwal Pencairan Februari 2024 /

PORTAL SULUT - Banyak yang menanyakan soal BLT Mitigasi Rp600 ribu. Padahal BLT Mitigasi segera dicairkan.

Empat bantuan sosial (bansos) akan cair pada Februari 2024 ini.

Bansos tersebut adalah BLT PKH tahap 1, BLT BPNT tahap 1, bantuan sembako dan BLT Mitigasi.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT PKH 2024, BPNT dan BLT Mitigasi di Kantor Pos

Lantas siapa saha penerima bansos tersebut? apakah penerima BLT Mitigasi juga akan mendapatkan BLT PKH atau BPNT?

Daftar penerima BLT Mitigasi telah ditetapkan pemerintah.

Ada 18 juta penerima yang akan mendapatkan BLT Mitigasi pada bulan Februari 2024 ini.

Sayangnya, banyak yang belum tahu apa itu BLT Mitigasi.

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan kelanjutan dari BLT El Nino.

Melansir dari Antara pemerintah memberikan bantuan tersebut mulai Januari hingga Maret 2024.

Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga dan diberikan secara bertahap selama tiga bulan yaitu pada Januari hingga Maret 2024.

Pada penyaluran pertama bantuan tersebut sekitar Rp200.000 per bulannya.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia pada bulan Februari 2024.

Berikut ini kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jumlahnya sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, yaitu 18,8 juta KPM.

Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

3. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

5. BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program baru yang menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada November-Desember 2023.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Dirapel Bulan Maret 2024

Bagaimana cara cek daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda dapat mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

- Masukkan nama Anda sesuai dengan KTP

- Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode

- Klik tombol cari

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan melihat informasi mengenai status penyaluran bantuan, jumlah bantuan, dan metode pembayaran.

Jika Anda tidak terdaftar, maka Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan”.
Cara Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1. Melalui PT Pos Indonesia.

Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank atau layanan keuangan digital. KPM dapat mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan KKS atau KIP atau KIS atau KPS.

2. Melalui bank atau layanan keuangan digital

Bagi KPM yang memiliki rekening bank atau layanan keuangan digital. KPM dapat menarik bantuan di ATM, agen, atau merchant terdekat dengan menggunakan kartu ATM atau aplikasi.

Dapat disimpulkan penerima BLT mitigasi ini adalah bukan penerima PKH tapi bagi anda yang telah mendapatkan bansos El Nino maka dipastikan akan mendapatkan BLT Mitigasi di Februari ini.

Baca Juga: Belum Dapat Undangan Pencairan BLT PKH dan BPNT 2024 di Kantor Pos, Cek di 2 Lokasi Ini

Februari ini BLT Mitigasi 2024 akan disalurkan.

Namun pemerintah menunda penyalurannya karena masuk dalam minggu tenang Pemilu 2024.

Dikutip dari RRI, Deputi II Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Dida Gardera mengatakan penghentian ini berkaitan dengan masa tenang Pemilu 2024.

Penghentian sementara ini dilakukan agar proses Pemilu berjalan dengan tenang.

"Jangankan penyaluran bantuan pangan, kegiatan lain pun diminta untuk menunda kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan," kata Deputi II Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Dida Gardera.

Menurut Dida, dalam hal ini pihaknya menyesuaikan dengan jadwal pemilu, yakni mulai dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah