- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.
- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.
Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.
Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.
Bagi yang belum masuk DTKS, berikut cara daftarnya:
1. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id
2. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.