3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.
4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.
5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.
6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Sudah Cek Saldo BPNT dan BLT PKH Tahap 1 Tahun 2024? Baca Kabar Baik dari Kemensos ini
Berikut ini syaratnya:
- Merupakan penerima Bansos aktif.
- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).