PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan bantuan untuk UMKM di tahun 2024. Namun ini bukan program BPUM 2024.
Jika sebelumnya pendaftaran BLT UMKM atau BPUM melalui https://eform.bri.co.id/bpum, namun untuk BLT UMKM 2024 tak melalui web tersebut.
BLT UMKM atau BPUM telah resmi ditutup pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: TERBUKTI, Jika Menemukan 3 Benda Ini, Maka Bersiaplah Jadi Kaya Raya, Nomor 3 Uang Kuno
Meski begitu masih ada kesempatan untuk anda pemilik UMKM skala kecil mendapatkan bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial.
Adapun syarat mendapatkan bantuan ini adalah memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 1 tahun.
Selain itu wajib terdaftar dalam lima kluster usaha, yakni:
- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.