Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.
- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan
- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon
Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.
Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.
Syaratnya adalah harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: YUK CEK PENCAIRAN TPG Triwulan 4 Hari Ini, Banyak Daerah Mulai Ditransfer Tadi Malam