Dibuka Tanggal 15 Desember, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT PKH 2024

- 13 Desember 2023, 11:51 WIB
Dibuka Tanggal 15 Desember, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT PKH 2024
Dibuka Tanggal 15 Desember, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT PKH 2024 /

- Desa/Kelurahan akan membahas Prelist Awal hingga menjadi Prelist Akhir

- Akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi lapangan diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

- Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

- Proses usulan data yang diajukan oleh Daerah Kapubaten/Kota akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

- Usulan data tersebut dilakukan dengan cara pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Bukan di MyASN, Ini Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi

Setelah mendaftar, anda bisa mengecek nama di cek bansos:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah