Siap Cair 6 Juta Januari Ini? Simak Info Bantuan UMKM Berikut Ini Agar Tak Ketinggalan Lagi

- 4 Desember 2023, 19:33 WIB
Siap Cair 6 Juta Januari Ini? Simak Info Bantuan UMKM Berikut Ini Agar Tak Ketinggalan Lagi
Siap Cair 6 Juta Januari Ini? Simak Info Bantuan UMKM Berikut Ini Agar Tak Ketinggalan Lagi /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemensosri.


PORTAL SULUT - Pertanyaan seputar bantuan UMKM pada tahun 2024 menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

Apakah ada bantuan atau tidak? Kabar baiknya, terdapat program bantuan yang diberikan kepada UMKM dengan total bantuan sebesar Rp6 juta untuk 8.500 keluarga.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

Baca Juga: Begini Cara Cek Lulus Atau Tidak Passing Grade PPPK Guru 2023

Namun, berbeda dengan BPUM 2022, program ini memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar UMKM bisa mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

Pentingnya Program PENA untuk UMKM

Program PENA merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan kepada UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi di Indonesia.

Bantuan sebesar Rp6 juta diharapkan dapat menjadi stimulus yang signifikan bagi UMKM untuk memperkuat usaha mereka, mengembangkan produk atau jasa, dan meningkatkan daya saing di pasar.

Tata Cara Pendaftaran PENA 2024

Bagi UMKM yang berminat mendapatkan bantuan dari program PENA pada tahun 2024, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cek Status DTKS Kemensos

Sebelum mendaftar, UMKM dapat melakukan pengecekan apakah data mereka sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Caranya adalah sebagai berikut:

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Isi informasi wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika terdaftar di DTKS, informasi mengenai bantuan sosial yang diterima akan muncul.

2. Cara Mendaftar Secara Offline

Jika data belum terdaftar di DTKS, UMKM dapat melakukan pendaftaran mandiri secara offline melalui langkah-langkah berikut:

Mendaftar ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

3. Cara Mendaftar Secara Online

Alternatif lainnya adalah mendaftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial) pada ponsel.

Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP, serta nama sesuai KK dan KTP.

Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.

Klik "Buat Akun Baru".

Verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos melalui email.

Setelah registrasi berhasil, buka aplikasi cek bansos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan.

Klik "Tambah Usulan".

Semua usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Pendaftaran PIP 2024 Segera Dibuka, Segera Lengkapi Syarat di Desember 2023 ini

Daftar Kluster Usaha Penerima Bantuan PENA

Untuk mendapatkan bantuan PENA, UMKM harus terdaftar dan memenuhi syarat.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM:

Makanan: Termasuk warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk, kue, jajanan, dan makanan ringan.

Kerajinan: Meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

Pertanian: Meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

Peternakan: Meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan.

Jasa: Meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon.

Rincian Bantuan PENA

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. '

Uang tersebut harus digunakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh penerima. '

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang tersebut, penerima akan didampingi langsung oleh petugas untuk memastikan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha.

Jadwal pengusulan data dilakukan setiap bulannya, dan proses pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.
Kesimpulan

Program PENA 2024 memberikan peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan, UMKM dapat memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan sebesar Rp6 juta yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha.

Penting bagi UMKM untuk memahami syarat dan ketentuan serta memastikan bahwa data mereka terdaftar dalam DTKS untuk memenuhi persyaratan program.

Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar dan memberdayakan UMKM di seluruh Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x