PORTAL SULUT - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 segera dibuka.
Masyarakat sudah bisa mempersiapkan syarat-syarat mulai Desember 2023 ini.
Bantuan PIP 2024 diberikan kepada siswa SD hingga SMA dengan rincian:
Baca Juga: BLT UMKM 2024 NON BPUM Rp6 Juta Cair Januari 2024, DAFTAR DI LINK INI
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000)
- Siswa SMP: Rp 750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
- Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000)
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Syarat utama syarat penerima PIP adalah terdaftar dengan data DTKS Kemensos.
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
Siswa yang terdampak bencana alam.
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus
Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana