PORTAL SULUT - Berikut ini 8 pinjol Syariah yang terdaftar di OJK.
Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat islam dalam sistem transaksinya.
Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Baca Juga: Terjawab Kode Voucher Shopee Badai Selasa 1 Agustus 2023, CEK DI SINI
Pinjaman online tanpa riba sekarang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memperoleh dana tanpa membayar bunga.
Perbedaan utama antara pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada cara lembaga pembiayaan memperoleh keuntungan.
Lembaga keuangan konvensional menggunakan suku bunga, sementara lembaga syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Berikut adalah daftar 8 penyedia pinjaman syariah online resmi:
1. Investree
PT.Investree Radhika Jaya juga merupakan layanan P2P lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah.