Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, memiliki rintisan usaha ataupun rencana usaha.
Serta diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
Baca Juga: Ini Data Terbaru Senin 24 Juli 2023, Nama-nama Penerima PIP 2023 Tingkat SD, SMP dan SMA
Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.
Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.
Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***