Bantuan UMKM 2023 Rp6 Juta Cair Lagi Bukan Lewat BLT UKM atau BPUM, Ini Syaratnya

- 25 Juli 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi Bantuan PENA
Ilustrasi Bantuan PENA /Unplash/Mufid Majnun

Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, memiliki rintisan usaha ataupun rencana usaha.

Serta diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Baca Juga: Ini Data Terbaru Senin 24 Juli 2023, Nama-nama Penerima PIP 2023 Tingkat SD, SMP dan SMA

Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.

Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah