Bantuan UMKM 2023 Rp6 Juta Cair Lagi Bukan Lewat BLT UKM atau BPUM, Ini Syaratnya

- 25 Juli 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi Bantuan PENA
Ilustrasi Bantuan PENA /Unplash/Mufid Majnun

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk UMKM. Namun bukan program BLT UMKM atau BPUM seperti tahun lalu.

Kali ini masuk dalam program di Kementerian Sosial.

Untuk bantuan ini sebesar Rp6juta dan sudah berlangsung sejak 2022.

Nama bantuan ini adalah Bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Baca Juga: Dua Bantuan untuk UMKM Rp700 Ribu dan Rp6 Juta, Pengganti BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023, Ini Linknya

Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.

Namun ada syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Staff Khusus Menteri Sosial RI, Faozan Amar mengatakan melalui program ini sekaligus juga dapat membantu masyarakat dalam hal pendapatan.

"Harapannya setelah mereka menjadi peserta program ini. Mereka bisa mandiri dari kemampuan yang mereka miliki," katanya seperti dikutip dari RRI.

Faozan juga mengatakan sejak program PENA ini diluncurkan sudah banyak UKPM (Usaha Keluarga Penerima Manfaat) yang terjangkau. Hingga kini sekitar 5.209 UKPM, merupakan peserta aktif dari PKH.

Oleh karena itu, saat ini Kemensos juga telah menyediakan program ini secara digital atau daring.

Tujuannya tidak lain, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kami sudah memiliki saluran pembelajaran daring bagi KPM bertujuan. Untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan mencari peluang usaha," kata dia.

Baca Juga: Update Nama-nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Senin 24 Juli 2023, Daftar di Sini Jika Tak Dapat

Ia berharap lewat pembelajaran daring ini, masyarakat dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kewirausahaan. Sekaligus juga mencari peluang usaha dengan skill yang mereka miliki, baik melalui pelatihan, perbantuan biaya, dan lainnya.

"Intinya siapapun yang igin memulai usaha silahkan bisa berpartisipasi. Hanya saja harapannya juga bisa menjangkau ke selurub wilayah Indonesia," ujarnya.

Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA juga menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA.

Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, memiliki rintisan usaha ataupun rencana usaha.

Serta diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Baca Juga: Ini Data Terbaru Senin 24 Juli 2023, Nama-nama Penerima PIP 2023 Tingkat SD, SMP dan SMA

Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.

Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah