PORTAL SULUT - Pinjaman syariah adalah pinjaman khusus yang dibuat berdasarkan hukum Islam dimana nasabah melakukan akad jual beli dengan mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Pinjaman syariah hadir untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak ingin mengajukan pinjaman tanpa riba.
Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini:
Duha Syariah
Alami
Qazwa
Investree
Ammana