Tak Ada Bunga, Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

- 18 Mei 2023, 06:09 WIB
Ilustrasi Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK
Ilustrasi Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK /Freepik @tirachardz

Kapitalboost memberikan layanan pinjaman online untuk pembelian barang dalam jangka pendek. Dengan plafon maksimal Rp2 miliar, kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Layanan ini hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun. Untuk melakukan pinjaman, pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja. Syarat lainnya adalah, penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar dan memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: PENGUMUMAN dari PANRB! RESMI 1 Juta Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, CEK DI SINI

7. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Layanan pinjaman online ini memberi limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini, kamu harus bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun. Berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI.

8. Ethis

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.

Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

9. Dana Syariah

Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x