DAFTAR SEKARANG Bantuan UMKM Rp8,4 Juta, Bukan BLT UMKM atau BPUM 2023, Ini Syaratnya

- 10 Mei 2023, 08:46 WIB
Ilustrasi pemberian bansos untuk UMKM
Ilustrasi pemberian bansos untuk UMKM /Unsplash/Mufid Majnun


PORTAL SULUT - Daftar sekarang karena ada bantuan Rp8,4 juta.

Pemilik UMKM bisa kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Syaratnya daftar di link berikut ini.

Namun berbeda dengan tahun lalu, bantuan ini bukan kelanjutan program BLT UMKM atau BPUM. Jadi peserta tak perlu mendaftar di Kantor Dinas Koperasi maupun cek di eform BRI.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Baca Juga: Pendaftaran Dimulai, Pekerja Bisa dapat Bantuan Rp8,4 Juta Selain BSU 2023, Ini Syaratnya

Sebagai gantinya pemilik UMKM yang sevelumnya telah mendapatkan BPUM atau belum mendapatkan BPUM bisa mendaftar.

Kini syarat-syarat diatas tak berlaku lagi. Semua UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis instagram prakerja.go.id dikutip Rabu 10 Mei 2023.

Pada skema Kartu Prakerja tahun ini terdapat perbedaan besaran insentif yang disalurkan kepada peserta. Apabila pada tahun sebelumnya insentif senilai Rp3,6 juta, saat ini besaran insentifnya sebesarnya Rp4,2 juta.

Berikut ini rincian detail besaran insentif Kartu Prakerja 2023 gelombang 52:

1. Dana pelatihan: Rp3,5 juta (tidak bisa dicairkan secara tunai)

2. Insentif tunai: Rp 600 ribu

3. Insentif survei: Rp 100 ribu

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Trik Dapat Insentif 2 Kali atau Rp8,4 Juta

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, jika melihat dari persyaratan diatas, bukan hanya insentif Rp4,2 juta yang bisa didapatkan namun bisa mendapatkan Rp8,4 juta.

Caranya dengan mendaftar dalam satu keluarga 2 orang. "Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," bunyi salah satu syarat dari Kartu Prakerja.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja

4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"

5. Isi data diri Anda dengan benar

6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

7. Lalu, klik "Gunakan Foto"

8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar

14. Klik "Lanjut" jika sudah selesai

15. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

16. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung"

17. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

18. Tahap pendaftaran telah selesai.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x