Bukan Rp700 Ribu, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp1,4 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 52

- 2 Mei 2023, 21:04 WIB
Bukan Rp700 Ribu, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp1,4 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 52
Bukan Rp700 Ribu, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp1,4 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 52 /Freepik @our-team


PORTAL SULUT - Kartu Prakerja sudah masuk gelombang 52. Nah, untuk gelombang 52 ini, ternyata peserta bisa mendapatkan bantuan insentif Rp1,4 juta, bukan hanya 700 ribu.

Lantas bagaimana caranya?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pada tahun 2023 ini Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta.

Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Jika di total, peserta akan mendapatkan insetif Rp700 ribu.

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x