Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi

- 4 Januari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi
Ilustrasi Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi /Pexels

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Jika disimpulkan insentif peserta Kartu Prakerja sebesar Rp700 ribu, terdiri dari insentif Rp600 ribu dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Baca Juga: Inilah Deretan Usaha yang Sangat Menjanjikan dan Menguntungkan Tahun 2023, Apa Saja Itu?

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah