PORTAL SULUT - Sejuta pekerja disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum ambil BSU Rp600 ribu.
Padahal, BSU Rp600 ribu di tahun 2022 akan dibatasi sampai 20 Desember 2022.
Artinya, satu juta pekerja yang telah memenuhi syarat bisa mengambil BSU Rp600 yang telah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Hanya Tinggal 2 Minggu Lagi! Rugi Tak Cairkan BSU 2022, Kuota Masih 1,1 Juta, Cek Nama Disini
Pihak Kemnaker menjelaskan, satu juga pekerja bisa mengambil BSU Rp600 ribu hanya dengan menunjukan KTP.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20 Desember.
Sehingga meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.
Menurut data Kemnaker, sampai akhir November 2022 sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per pekerja/buruh.
Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia.