Sejuta Pekerja Cukup Bawah KTP Ambil BSU Rp600 Ribu, Batas 20 Desember 2022, Kamu Kah?

- 7 Desember 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi BSU 2022/ Pixabay @iqbal nuril/
Ilustrasi BSU 2022/ Pixabay @iqbal nuril/ /

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," kata Putri, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU Rp600 ribu dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Nama Penerima BPNT Desember 2022, Cukup Pakai HP!

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial​​​​​​​ (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.

"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Putri.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah BSU Rp600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan BSU Rp600 ribu tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x